Mjnews.id – Hingga April 2026, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencatatkan pencapaian impresif dalam pengelolaan Perhutanan Sosial. Sebanyak 249 ribu hektare kawasan hutan kini dikelola secara legal oleh masyarakat, merangkul 220 ribu Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan (Berdasarkan narasi wawancara 20 April 2026).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Ferdinal Asmin, ketika dikonfirmasi awak media ini pada Senin 20 April 2026, menegaskan bahwa Perhutanan Sosial adalah kunci kesejahteraan.
“Masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan tidak lagi bisa dipisahkan dari sumber-sumber kehidupan dari dalam hutan, masyarakat sekitar harus diberdayakan secara legal,” ujar Ferdinal optimis.
Peralihan ke Ekonomi Non-Kayu
Ferdinal menjelaskan, fokus pengelolaan kini bergeser ke Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan. Langkah ini bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
“Sekarang usaha pemanfaatan hutan bagi kelompok masyarakat seperti mengelola usaha wisata, sadap getah pinus, rotan/manau, budidaya madu lebah, dan madu galo-galo, hingga pengolahan air nira (gula aren),” papar Ferdinal.
Pemberdayaan ini membuat masyarakat tidak lagi hanya menjadi penonton, melainkan pelaku utama yang memanfaatkan potensi hutan secara legal.
Hasilnya cukup mengejutkan. Berkat pengelolaan yang tertata dan didampingi, pendapatan masyarakat di dalam program Perhutanan Sosial saat ini mampu mencapai angka nyaris setara dengan upah UMR (Upah Minimum Regional) per bulan.
Target Perhutanan Sosial sampai 2030
Sumbar terus menancapkan kakinya sebagai salah satu provinsi pengembangan program Perhutanan Sosial di Indonesia. Pemprov Sumbar tidak ingin berhenti di luasan saat ini. Target besar telah ditetapkan, yakni mencapai 700 ribu hektare hingga tahun 2030.
“Sekira 350 ribu hektare lagi sisanya akan menjadi target Perhutanan Sosial ke depan. Ini adalah peluang besar bagi masyarakat di tahun-tahun mendatang untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Ferdinal.
Sebagai bentuk upaya pelestarian, masyarakat dalam program Perhutanan Sosial juga diarahkan untuk menanam pohon berbuah dan mengembangkan budidaya tanaman di bawah tegakan pohon.
“Langkah strategis ini, yang menggabungkan pemberdayaan ekonomi dan konservasi, terbukti mampu meningkatkan pendapatan petani hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan di Ranah Minang secara legal dan terukur,” pungkasnya.
(Obral)












