Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran Narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial EG alias Anton (50), warga Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung, berhasil diringkus pada Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasatres Narkoba AKP Rusmardi, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah memperoleh informasi akurat, petugas Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang dilaporkan. Saat itu, tersangka tidak dapat mengelak karena barang bukti ditemukan di tempat kejadian,” ujar AKP Rusmardi.
Dalam penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu, satu unit kendaraan Daihatsu Granmax putih dengan nomor polisi BA 9671 LV, satu unit ponsel Oppo berwarna dongker, alat hisap sabu-sabu (bong) yang terbuat dari botol Yakult dan satu kaca pirex dan korek api gas berwarna oranye.
Setelah penggerebekan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk penyelidikan lebih lanjut.
EG akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)