Mjnews.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai pada Kamis, 26 September 2024, di Balai Pertemuan Desa Plumbangan, Kecamatan Doko. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan cukai, khususnya terkait peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi ini difasilitasi oleh Satpol PP-Damkar dengan dukungan dana dari alokasi bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2024, bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Blitar. Acara dihadiri oleh sejumlah narasumber, termasuk Kabid Gakumda Satpol PP Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, Camat Doko Andy Nur Aziz, perwakilan Bea Cukai Blitar, Woro Sulistyorini, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
Repelita Nugroho, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peraturan cukai dan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berdampak pada industri rokok legal serta kesehatan masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara, karena tidak terdaftar dalam sistem perpajakan dan cukai yang sah. Hal ini juga berdampak pada pekerja di pabrik rokok legal,” ujar Repelita.
Sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya mengenali rokok ilegal, yang tidak dilengkapi cukai, sehingga masyarakat dapat menghindarinya dan memilih produk rokok yang legal. Repelita berharap masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran rokok ilegal, yang dapat menurunkan pendapatan negara melalui pajak cukai.
Sementara itu, Woro Sulistyorini dari Bea Cukai Blitar mengingatkan akan bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok ilegal. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman penjara.
“Jika ada yang menemukan peredaran rokok ilegal, segera laporkan ke Bea Cukai. Mengedarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya mematuhi peraturan cukai demi menjaga kesehatan dan mendukung perekonomian negara. (*)






