Mjnews.id – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendesak Kementerian Perdagangan agar memperketat pengawasan terhadap barang impor, karena barang impor yang tidak terkendali akan mematikan industri dalam negeri.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Mataram, Gedung B Lantai 2 DPD RI.
“Rapat ini bertujuan untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjadi landasan penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap H. Ahmad Nawardi, S.Ag., Ketua Komite IV DPD RI.
Ahmad Nawardi pada rapat ini menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bertujuan untuk mengatur kegiatan perdagangan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
“Undang-Undang ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, hingga perlindungan konsumen. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Senator dari Provinsi Jawa Timur tersebut.
Komite IV DPD RI memberikan perhatian khusus pada beberapa isu strategis yang menjadi tantangan pelaksanaan UU Perdagangan, antara lain (1) Tingginya impor bahan baku strategis, seperti beras, gula, daging, dan garam, yang mendominasi pemenuhan kebutuhan domestik. (2) Masuknya produk impor melalui e-commerce, yang berdampak pada persaingan dengan industri lokal. (3) Fluktuasi harga bahan baku industri yang memengaruhi daya saing produk dalam negeri. (4) Perubahan regulasi perdagangan yang dinamis, menciptakan tantangan kepastian usaha bagi pelaku bisnis dan (5) Belum optimalnya sistem perdagangan antarpulau, yang menyebabkan disparitas harga antarwilayah di Indonesia.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso dalam rapat kerja tersebut menyampaikan bahwa peraturan dan regulasi terkait perdagangan bersifat dinamis karena tergantung situasi yang berlaku.
“Oleh sebab itu regulasi import dan aturan lainnya bisa juga berubah atau bahkan dihapus jika sudah tidak dibutuhkan,” jelas Menteri Perdagangan.