Mjnews.id – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan tema “Sengketa Informasi Publik Solusi Bagi Pemenuhan Hak Anda Untuk Tahu”, bertempat di balaikota Bukittinggi, Kamis 12 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri wakil walikota Bukittinggi Marfendi, ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi, ketua PN Bukittinggi Muhammad Irsyad, Ketua komisi Informasi Sumatera Barat Musfi Yendra, Pj Sekda Al Amin.
Wakil Walikota Bukittinggi, Marfendi menyampaikan keterbukaan publik ini merupakan hak kita untuk mengetahui, karena apa pun yang dilakukan oleh pemerintah harus di ketahui juga oleh masyarakat karena keterbukaan publik ini tidak ada batasannya.
Wakil Walikota Bukittinggi juga berharap dengan adanya bimbingan teknis tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik membuka wawasan bahwasanya pemerintah ini akuntabel dan transparan dan bisa berbicara dengan masyarakatnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi sekaligus membuka kegiatan Bimtek dalam sambutannya menyampaikan diera digitalisasi informasi memiliki kekuatan yang sangat besar dan harus di kelola dengan bijak.
‘Literasi informasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa masyarakat tidak hanya menerima informasi tetapi mampu memilah, memahami dan menggunakan informasi tersebut secara bijak,” ungkap Muhidi.
Muhidi juga mengapresiasi komisi informasi Sumatera Barat atas terselenggaranya bimtek karena kegiatan ini bukan hanya ajang untuk memperkuat pemahaman teknis tetapi juga membangun sinergi antara badan publik, pemerintah daerah dan masyarakat.
Selanjutnya, Pemateri pertama dalam bimtek ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, yang menyampaikan materi tentang Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2022 dengan layar belakangnya adanya perda ini yaitu hak untuk mendapatkan informasi (UU tentang keterbukaan informasi publik), kebutuhan pengawasan Publik terhadap pemerintah daerah, optimalisasi fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Maka jenis informasi publik terbagi menjadi tiga yaitu informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi tersedia setiap saat,” jelas Muhidi
Selanjutnya Muhidi menjelaskan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yakni mengelola dan menyampaikan informasi publik, menjamin aksesibilitas dan kemudahan informasi, menangani keberatan dan sengketa informasi, menyediakan pelatihan dan penguatan kapasitas PPID.
Selanjutnya pemateri kedua dari komisioner komisi Informasi Sumatera Barat, Sisca monika menjelaskan implementasi keterbukaan informasi publik, pada dasarnya lembaga komisi informasi lahir dari UU Nomor 14 Tahun 2006 tentang keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, tugas dan wewenang komisi informasi, menerima memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik, penyelesaian sengketa melalui mediasi dan ajudikasi non ligitasi, artinya keputusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat.
(Aii)