Mjnews.id – Polda Sumsel harus tindak tegas sekelompok orang Penambang minyak ilegal dikomandoi oleh HN, beroperasi di luar (PERMEN ESDM) Nomor 1 Tahun 2008, Area perkebunan kelapa Sawit PT Hindoli Chargil, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis 12 Desember 2024.
Di tengah marak dan menjamurnya aktivitas penambang minyak ilegal, warga pendatang dari luar Kecamatan Keluang di area perkebunan kelapa Sawit PT Hindoli Desa Tanjung Dalam Keluang.
Didapat kabar bahwa warga pendatang dari Kecamatan Babat Toman berinisial HN, muncul dengan ide yang menurutnya cemerlang dengan membentuk kelompok usaha tambang minyak masyarakat beranggotakan puluhan orang, HN sebagai Komando.
Adapun maksud tujuan dibentuknya usaha kelompok tambang minyak masyarakat oleh (HN ) guna untuk kekuatan menghadapi bilamana pihak petugas PT Hindoli ingin melakukan penertiban di kaplingan-kaplingan tambang minyak iIegal perkebunan Hindoli di bawah Komando HN, supaya mundur tidak jadi mengeksekusi. Sebab sebelumnya (HN) bersama puluhan orang kelompoknya pernah berhasil menggagalkan penertiban tambang minyak iIegal dilakukan oleh petugas PT Hindoli, belum lama ini
Merasa yakin dengan kemampuannya, HN berinisiatif memesan bendera dari seorang pedagang xx logo padi dan kapas warna putih merupakan simbol kelompoknya, bernilai uang jutaan rupiah. Gunanya bendera akan dikibarkan di setiap titik lokasi tambang minyak di bawah komando HN. Namun setelah bendera pesanan datang, HN tidak mau membayar bendera tersebut kepada pedagangnya, cuek seperti tidak ada masalah.
Dalam hal ini, diduga kuat Keterlibatan HN dan puluhan orang kelompoknya dalam bisnis penambang minyak Illegal Drilling PT Hindoli cukup dalam.
Diharapkan kepada Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R agar memerintahkan jajaran untuk menindak tegas yang bersangkutan HN, sesuai pasal UU yang berlaku.
Sementara itu, saat ingin dikonfirmasi guna keseimbangan pemberitaan ini, HN belum bisa dijumpai dan dihubungi lewat telepon.
(Tim)