Mjnews.id – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta, Jawa Barat, menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimim Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025 di Aula BLK Disnakertrans Kabupaten Purwakarta hingga Jumat 13 Desember 2024 malam.
Rapat Pleno Depekab Purwakarta yang dimulai pada pukul 14.30 WIB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi dan dihadiri lengkap 27 orang anggota Depekab.
“Rapat dibagi dua sesi pembahasan. Pada sesi pertama dilakukan pembahasan terkait UMK 2025 dengan mendengarkan pendapat dari masing-masing unsur Depekab yang terdiri dari serikat pekerja yang diwakili oleh unsur SPSI, SPN dan FSPMI, unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo dan unsur pemerintah yang terdiri dari unsur BPS, unsur DKUPP, unsur Bagian Ekonomi Setda dan Bagian Hukum Setda serta unsur Akademisi dan Pakar,” kata Kepala Disnakertrans selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi pada Sabtu 14 Desember 2024.
Didi mengatakan untuk rapat pembahasan UMK diperoleh kesepakatan terkait nilai UMK sebesar 6,5 persen unsur Pemerintah, Apindo, unsur SPSI serta SPN sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
“Untuk UMK usulannya 6,5 persen sesuai yang disampaikan bapak Presiden Prabowo. Namun saat rapat ada 1 anggota FSPMI yang mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,9 persen,” ujar Didi.
“Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Depekab Purwakarta terkait kesepakatan UMK Tahun 2025,” sambung Didi.
Rapat sesi kedua terkait pembahasan UMSK 2025 berjalan sangat alot. Hal itu disebabkan masing-masing unsur khususnya terkait interprestasi Pasal 7 ayat (3) point a dan b serta ayat (4) terkait KBLI. Di samping itu masing-masing unsur menyampaikan pendapatnya terkait pasal tersebut.