Mjnews.id – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) kembali berhasil mempertahankan predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024, yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar di Kota Bukittinggi pada Rabu 18 Desember 2024.
Predikat Informatif merupakan anugerah tertinggi yang diberikan setelah melalui proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi, sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada ajang tersebut, Sekretariat DPRD Sumbar meraih peringkat kelima untuk kategori Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, yang menegaskan komitmen mereka dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Menurut Sekretaris DPRD Sumbar, penghargaan ini adalah hasil kerja keras dari seluruh jajaran dalam mengimplementasikan amanah undang-undang, yang mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi adalah suatu keniscayaan dan harus menjadi bagian dari budaya pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Semua informasi yang tidak dikecualikan dikelola dengan baik dan disampaikan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujar Sekretaris DPRD Sumbar, usai menerima penghargaan.
Pelayanan informasi di Sekretariat DPRD Sumbar tersedia melalui berbagai metode, baik secara daring melalui website resmi maupun secara langsung ke kantor sekretariat.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan. Bahkan, Sekretariat DPRD Sumbar juga mengembangkan aplikasi untuk mendukung akses informasi yang lebih cepat dan mudah.
Mendapatkan penghargaan Informatif untuk kedua kalinya, Sekretaris DPRD Sumbar menekankan bahwa yang lebih menantang bukan hanya meraih penghargaan ini, tetapi bagaimana mempertahankannya. Penghargaan ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan pelayanan informasi di masa depan.
Komisi Informasi Sumbar memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik setelah melakukan tahapan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh badan publik di Sumatera Barat.
Penghargaan ini mencakup 10 kategori, termasuk OPD Pemprov, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, nagari/desa, perguruan tinggi, sekolah, dan lainnya.
Dengan terus menjaga transparansi dan keterbukaan informasi, Sekretariat DPRD Sumbar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
(hpr)












