Wisran juga meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan menindaklanjuti temuan ini.
“Saya juga mempertanyakan apa regulasinya rumah dinas guru dikontrakkan kepada masyarakat dan apakah uang hasil kontrakan ini masuk ke APBD. Kalau tidak, ini jelas pelanggaran dan berpotensi melabrak undang-undang Tipikor,” tutur Wisran.
Dikatakan Wisran, dasar hukum mengenai Rumah Negara ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara Jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005, Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (1) PP tersebut, “Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara, dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga, serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri”.
Lebih lanjut, Pasal 7 dalam Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara menetapkan, “Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri,” tutupnya.
(Yud)









