BeritaKriminalitasSolok Selatan

Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

948
×

Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Nagari Lubuk Gadang. (f/humas)

Mjnews.id – Anggota Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, di Jorong Sungai Padi Utara, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.

Tersangka adalah mahasiswa berinisial RS panggilan Ripal (30 Tahun), warga Nagari Lubuk Gadang.

Polisi menyita barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klik warna bening dan 1 unit handphone merek OPPO warna Silver dengan No. IMEI: 863965064803331.

Dalam penangkapan tersebut, hadir Bipda Arif Abiyyu Musbar (23 Th), Bripda Laudri Alfiyo (21 Th), Alvendo warga Jorong Sungai Padi Utara dan Guntur, warga Jorong Sungai Padi Utara.

Kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jorong Sungai Padi Utara sering menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan melakukan penyelidikan terhadap aduan masyarakat tersebut dan pada hari Selasa 18 Februari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Personel Sat Resnarkoba Polres Solok Selatan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 1 (satu) orang.

Kemudian Polisi melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya disaksikan oleh Wali Jorong dan ketua pemuda terhadap pelaku penyalahgunaan diduga Narkotika jenis sabu-sabu terhadap inisial RS panggilan Ripal di Jorong Sungai Padi Utara.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Res Narkoba Iptu Novitri Anhar.

(*/sus)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT