Mjnews.id – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriyah, untuk mengantisipasi terjadinya Penyakit Masyarakat, Anggota Polsek Pulau Punjung amankan puluhan botol minuman keras (Miras) dan minuman tradisional jenis tuak, di berbagai toko dan kedai di Kecamatan Pulau Punjung.
Kegiatan ini sekaligus dalam rangka Operasi Pekat Singgalang tahun 2025.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Azhamu Suwaril, SH, MH yang ditemui awak media di Polsek Pulau Punjung pada Jumat (28/02/2025), mengatakan, Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Singgalang 2025 yang digelar guna memberantas praktik penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras ilegal.
Pelaksanaannya didasarkan pada Surat Telegram Kapolda Sumatera Barat Nomor STR/25/II/OPS.1.3./2025 tanggal 18 Februari 2025 serta Surat Perintah Nomor Sprin/36/II/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Dalam operasi ini, tim gabungan Polsek Pulau Punjung menemukan sejumlah warung yang masih menjual miras meski telah diberikan edukasi sebelumnya. Kapolsek beserta personel kemudian melakukan penyitaan barang bukti yang terdiri dari satu buah jeriken berisi 10 liter minuman tuak, lima liter minuman tuak tambahan, serta 39 botol minuman keras berbagai merek, termasuk API (Anggur Hijau), Atlas, Anggur Merah, Vodka Iceland, Bae Soju, Newport, Asoka Whisky, dan Singaraja.
Kapolsek Iptu Azhamu Suwaril menegaskan bahwa seluruh miras yang disita diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pihak kepolisian juga tidak hanya melakukan tindakan represif, tetapi juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya konsumsi miras tanpa izin yang beralkohol tinggi.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh miras ilegal. Operasi ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” katanya.
Iptu Azhamu Suwaril menambahkan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
(*)








