BeritaMusi Banyuasin

Kapolsek Keluang Terkesan Membiarkan Aktivitas Ilegal Drilling, ini Alasannya

397
Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di area PT Hindoli, Kamis sore 3 April 2025
Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di area PT Hindoli, Kamis sore 3 April 2025

Mjnews.id – Dalam suasana Hari Raya Idulfitri, amukan si jago merah kembali membara di wilayah Hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan.

Adanya indikasi pembiaran oleh Kapolsek Keluang terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal drilling di area PT. Hindoli, sehingga kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi pada hari Kamis sore 3 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Hal ini patut dipertanyakan, kenapa Aparat Penegak Hukum yakni Polres Muba, Polsek Keluang, tidak berani mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban aktivitas ilegal yang terus menerus berdampak merusak lingkungan alam dan menimbulkan korban jiwa tersebut.

Seperti halnya bulan yang lalu sudah tak terhitung kali lagi insiden kebakaran sumur minyak di area PT Hindoli terjadi, namun sampai saat ini belum ada satu pun tersangka yang diamankan Polsek Keluang.

Kuat dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum anggota berpangkat, sehingga diduga membuat Kapolsek Keluang tak berani mengambil tindakan penegak hukum terhadap pemilik bisnis ilegal ini.

Llantas hukum di negeri ini tajam ke bawah tumpul ke atas,yang hanya berlaku terhadap para pekerja pengambil upah?

Sementara itu berdasarkan keterangan lebih lanjut yang diperoleh dari seorang Narasumber inisial (J) dan (F), bahwasanya benar pada kamis sore kemarin telah terjadi Insiden kebakaran sumur tambang ilegal di lokasi wilayah lahan HGU PT. Hindoli arah tower api area (G.25).

“Jelas-jelas aktivitas pengeboran minyak ilegal ini, melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur bahwa eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi harus dilakukan dengan adanya Kontrak Kerja Sama,” jelasnya, Jumat 4 April 2025.

Namun Aktivitas sumur minyak ilegal drilling wilayah Kecamatan Keluang beroperasi tanpa kontrak kerjasama ataupun izin resmi sehingga menentang peraturan Permen ESDM dan UU migas.

Perlu diketahui, dampak negatif sumur minyak illegal drilling ini sangat buruk terutama keselamatan para warga, sehingga sudah banyak memakan korban jiwa, jika terjadi kebakaran.

Bukan hanya itu, lingkungan sekitar turut tercemar sehingga terjadinya perubahan udara, polusi, dan penurunan kadar kesuburan tanah, akibat limbah pengeboran ilegal ini.

Guna tidak menggiring berita opini terkait informasi yang di dapatkan tersebut, awak media mengkonfirmasikan insiden ini melalui pesan WhatsApp Polsek Keluang, IPTU Alvin Adam Armita Asihaan, sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan atas hak jawabnya.

Lebih lanjut awak media mengkonfirmasikan melalui Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, memberikan tanggapan.

“Siap ndo sudah di cek tp dk ketemu ndo, Siap ndo sudah tahap lidik doakan segera terungkap,” ujarnya.

Maka dari itu harapannya kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, dan Kapolres Muba yang baru, AKBP God Parlasro Sinaga, agar menindak tegas Para Oknum-oknum pelaku mafia minyak yang merasa kebal hukum, maupun oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

(Tim)

Exit mobile version