iklan pemkab muba
BeritaSumatera Barat

KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api

107
×

KAI Divre II Sumbar Ingatkan Bahaya Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api

Sebarkan artikel ini
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab. (f/ist)

Mjnews.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) turut berduka dan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan lalu lintas di area rel kereta api pada pukul 17.25 WIB. Dimana KA B30 Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie-BIM tertemper orang tidak dikenal di KM 11+500 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing, Jumat (25/4/2025).

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa area tersebut masuk ke dalam Ruang Manfaat Jalur KA (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur KA (Rumija) dimana digunakan hanya untuk pengoperasian kereta api dan warga dilarang untuk melakukan aktivitas di area tersebut.

Dikatakan Reza, perjalanan kereta api dilindungi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Khususnya pada pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam UU ini berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 18 yaitu perseorangan atau korporasi.

Setiap orang tersebut dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; Arti dari “berada di ruang manfaat jalur kereta api” yaitu terdiri dari jalan rel dan bidang tanah di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya (Pasal 37).

Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (Pasal 38). Sedangkan yang dimaksud jalan rel yaitu dapat berada:

a. Pada permukaan tanah;
b. Di bawah permukaan tanah; dan
c. Di atas permukaan tanah.

Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api;
Pengertian dari menyeret dalam ketentuan Pasal 181 ayat (1) huruf b adalah menarik atau mendorong barang tanpa roda dan melintasi jalur kereta api.

Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Yang dimaksud dengan “kepentingan lain” adalah penggunaan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan fungsinya, antara lain bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah atau kegiatan lainnya.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT