pemkab muba
BeritaHukumKepulauan Riau

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Satria Nanda Cs

20
×

Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Satria Nanda Cs

Sebarkan artikel ini
Persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri Batam
Persidangan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda Cs di Pengadilan Negeri Batam. (f/humas kejati)

Selanjutnya ketengan para penyidik verbal lisan tersebut juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap para terdakwa mulai dari mengajukan bon tahanan, harus didampingi oleh kuasa hukumnya saat akan dilakukan pemeriksaan berita acara penyidikan (BAP) hingga kondisi kesehatan pada terdakwa.

Setelah BAP selesai, lalu para Terdakwa disuruh baca kembali dan setelah sama isinya baru mereka melakukan tandatangan pada BAP tersebut.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya para Penyidik yang diverbal lisan tersebut menyampaikan kenapa kasus ini terungkap, berawal adanya laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang menjual satu kilogram ke salah satu bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Tidak lama kemudian ada juga penangkapan narkoba sebanyak lima kilogram di Tembilahan oleh Mabes Polri.

Saat disingkronkan dari dua tangkapan tersebut, ternyata ada kaitannya dan barang tangkapan itu berasal dari Sat Narkoba Polresta Barelang. Akibat pengembangan kasus tersebur, sehingga menetapkan tersangka lainnya termasuk Satria Nanda, karena jelas dalam rekaman kalau Satria mengetahui kalau akan ada penyisihan barang bukti sebanyak sembilan kilogram.

Kuasa hukum yang tidak senang akan video itu, menyecar pertanyaan terhadap penyidik. Mengapa rekaman video itu baru dimunculkan sekarang. Sementara sebelum-sebelumnya, tidak pernah disebutkan.

“Karena semua pelaku mencabut BAP, makanya kita hadirkan video ini agar semua melihat kalau apa yang kami lakukan benar tidak melakukan apa yang seperti dituduhkan,” ujar penyidik Taufik.

Pemutaran video dalam sidang terbuka tersebut telah membuka tabir kejahatan dan kebohongan para Terdakwa. Kasus ini awalnya mencuat dari laporan internal ke bagian Pengamanan Internal (Paminal) Polda Kepulauan Riau, yang mengindikasikan adanya transaksi gelap oleh anggota satuan narkoba.

Temuan tersebut diperkuat dengan penangkapan lima kilogram sabu oleh Mabes Polri di Tembilahan. Jejak distribusinya mengarah langsung ke Polresta Barelang.

Persidangan ditutup sekitar pukul 24.00 WIB dan persidangan selanjutnya dijadwalkan pada tanggal 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H. dalam keterangannya menyatakan Kajati Kepri dan jajaran sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar tanpa pandang bulu dan sesuai hukum yang berlaku.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT