Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Lima Puluh Kota berkomitmen mendukung masyarakat adat dalam memperoleh legalitas hak atas tanah ulayat, melalui regulasi daerah, pemetaan partisipatif, hingga fasilitasi administratif lintas sektor.
“Kami ingin proses ini bukan hanya legalitas di atas kertas, tapi juga pemberdayaan masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya secara berdaulat dan berkelanjutan,” ucapnya.
Wabup Ahlul juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah membuka ruang besar bagi masyarakat adat untuk mendaftarkan wilayahnya secara resmi. Menurutnya, ini merupakan tonggak penting dalam perlindungan hukum dan pelestarian nilai adat di tengah arus pembangunan nasional.
Terpisah, Ketua LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Kabupaten Limapuluh Kota, Zulhikmi Datuak Rajo Suaro menyebutkan, sosialisasi tanah ulayat itu harus dipahami oleh pemangku adat dan anak serta kemenakan dalam kaum tersebut.
Zulhikmi juga menyampaikan semua pihak meski bergandeng tangan dalam menyukseskan sosialisasi tanah ulayat itu.
“Sertifikat tanah ulayat semestinya tidak menghilangkan status tanah ulayat tersebut,” sebutnya kepada wartawan melalui telepon Whatsappnya.
Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota itu sangat mengapresiasi Kementerian ATR/BPN dalam menyosialisasikan sertifikat tanah ulayat di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Sebenarnya sertifikat tanah ulayat itu sangat memberikan kepastian hukum terhadap status tanah ulayat tersebut dan juga mencegah terjadinya konflik antar sesama,” katanya.
Dia berharap agar sosialisasi sertifikat tanah ulayat ini sampai ke tingkat Nagari-Nagari yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Dengan melibatkan semua pihak, baik itu pemangku adat dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya,” tutupnya.
(Yud)
