Mjnews.id – Kementerian ATR/ BPN gelar sosialisasi tanah ulayat yang ke 17 dan 18, di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman, Kamis 7 sampai Jumat 8 Agustus 2025.
Kehadiran Kementerian ATR/BPN tentu sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pengakuan masyarakat hukum adat, dan sebagai bukti negara hadir dan komit untuk bersama menjaga tanah ulayat yang tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Mentri ATR/ BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, S.H., S.M, kepada wartawan ia juga menyebutkan, bahwa pemanfaatan tanah ulayat berbasis HPL ini menunjukkan negara hadir dalam memberi ruang resmi bagi masyarakat adat agar nantinya dapat mengelola tanah dengan aman produktif dan bermasa depan.
“Kita mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat dapat memproses pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat, untuk informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN terdekat,” kata Rezka melalui pesan singkat Whatsappnya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ini bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan, proses atau tahapan, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
“Dalam rangka menyelenggarakan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota beserta forkompimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh Masyarakat, lembaga adat, organisasi masyarakat, rekan rekan media, dan unsur-unsur lainnya,” ujarnya.
Sinergi dan Kolaborasi bersama Kemendagri sangat diperlukan dan mohon dukungan Kemendagri membantu percepatan penetapan masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat.
“Saat ini beberapa bidang tanah ulayat telah selesai dilaksanakan pengukuran dan telah terbit Peta Bidang Tanah. Bila pemerintah daerah telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, maka ATR/BPN dapat pula melanjutkan untuk penerbitan sertifikatnya (sertifikat HPL),” ungkap Rezka yang juga turut berjuang di pusat, dalam melahirkan 71 kode nagari definitif di Kabupaten Pasaman Barat.
Ditambahkan Sekjen Yayasan Jantung Indonesia itu, sesuai adat Minangkabau yang berfalsafahkan “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, dan Adat Salingka Nagari”, tidak membolehkan tanah ulayat untuk diperjualbelikan.
“Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat adat yang berdimensi sosial, budaya,dan agama, yang harus dipertahankan,” urai Rezka.
