BeritaLimapuluh Kota

Rezka Oktoberia: Sertifikat Tanah Ulayat Tidak Menghapus Nilai Adat

42
Rezka Oktoberia dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota
Rezka Oktoberia dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota. (f/ist)

Mjnews.id – Kementerian ATR/BPN RI terus menunjukkan komitmennya dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hal ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Bukik Limau Sarilamak, Rabu 21 Mei 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dan dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. Hadir pula jajaran kementerian ATR/BPN, unsur Forkopimda, Kepala OPD, tokoh adat, dan para pemangku kepentingan terkait.

ADVERTISEMENT

Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat di Sumatera Barat.

Ia menyebut sosialisasi ini adalah tahap awal dari proses besar, yang dimulai dengan inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran, pencatatan, hingga pendaftaran dalam daftar tanah ulayat nasional.

“Tanah ulayat adalah kekayaan sosial dan spiritual masyarakat adat. Kita tidak boleh membiarkannya hilang perlahan-lahan atau tiba-tiba karena tidak memiliki perlindungan hukum,” kata Rezka.

Dijelaskan mantan anggota komisi II DPR RI itu, bahwa sertifikat tanah ulayat tidak menghapus nilai adat, justru menguatkan posisi hukum masyarakat adat. Tanah ulayat tetap bisa dicatat atas nama Nagari, kaum, atau suku sesuai norma dan hukum adat yang berlaku.

Lebih dari itu, Rezka menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur adat, termasuk ninik mamak, bundo kanduang, dan cadiak pandai dalam memastikan proses ini berjalan baik.

Rezka menambahkan, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tapi juga mencegah konflik, melindungi aset masyarakat adat, dan menjaga tanah ulayat sebagai sumber penghidupan yang berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar kerja administrasi, tapi kerja hati. Kita berjuang demi tanah pusako yang diwariskan dengan air mata dan darah, agar tetap menjadi tempat berpijak anak cucu di masa depan,” bebernya.

Sementara itu, Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha dalam sambutannya mengatakan bahwa tanah ulayat bukan sekadar hak atas lahan, namun menyangkut jati diri, sejarah, serta warisan budaya yang hidup dalam struktur sosial masyarakat adat.

“Tanah ulayat adalah identitas, ruang hidup, dan sumber penghidupan masyarakat adat. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi warisan yang harus dilindungi,” tegasnya.

Exit mobile version