Kiai Maman mendorong agar ada ruang mediasi antara pihak sekolah dan keluarga siswi untuk menemukan solusi terbaik demi kelanjutan pendidikan sang anak.
Ia meyakini bahwa mediasi dan komunikasi terbuka adalah kunci untuk menyelesaikan persoalan ini secara bijak, karena “semua pihak menginginkan yang terbaik bagi anak-anak kita.”
Pendekatan yang hanya menekankan sanksi tanpa dialog, lanjut Kiai Maman, bisa berdampak buruk terhadap masa depan anak didik.
Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Agama dapat memfasilitasi dialog terbuka yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Pendidikan harus menjadi ruang pertumbuhan, bukan semata ruang penghakiman,” tegas Pengasuh Pesantren Ekologi Al-Mizan Wanajaya ini.
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI, kata Kiai Maman, akan terus mendorong agar madrasah dan lembaga pendidikan di bawah Kemenag semakin inklusif, adaptif, dan komunikatif dalam menghadapi dinamika zaman dan karakter peserta didik masa kini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi dan dialogis dalam sistem pendidikan, demi memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk terus tumbuh dan belajar.
(*/eki)












