Mjnews.id – Gelombang polemik kasus perusakan villa yang sedianya menjadi tempat retret siswa di Desa Tangkil, Sukabumi, Jawa Barat, terus bergulir.
Kini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ikut angkat bicara.
Melalui Staf Khusus Menteri, Thomas Harming Suwarta, kementerian ini mengusulkan sebuah pendekatan yang diharapkan bisa meredam konflik restorative justice.
Namun, Thomas buru-buru meluruskan, ide ini masih sebatas usulan belaka, belum ada langkah resmi atau surat formal yang terbang dari Kemenkumham terkait permintaan penangguhan penahanan tujuh tersangka yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan,” jelas Thomas kepada para wartawan, di Jakarta, Sabtu Juli 2025.
Ia menegaskan, hingga kini, belum ada secarik pun surat resmi dari kementerian mengenai wacana tersebut.
Intoleransi di Balik Kerusakan dan Harapan Rekonsiliasi
Pengamatan tim Kemenkumham di lokasi kejadian membenarkan adanya tindakan intoleransi yang memicu perusakan villa warga yang digunakan sebagai tempat kegiatan mahasiswa.
Keterangan dari berbagai pihak, kata Thomas, mengindikasikan adanya potensi gangguan stabilitas dan toleransi terhadap kehidupan bersama di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu.
Melihat kondisi itu, Kemenkumham merasa perlu mencari jalan keluar yang lebih damai.
Thomas mengusulkan restorative justice sebagai opsi utama untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian.
“Kami berpendapat dan mengusulkan bahwa jalan terbaik yang sebaiknya ditempuh adalah jalan rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Thomas.












