BeritaHukumNasionalParlemen

Rancangan KUHAP di DPR, MAHUPIKI Sorot Batas Waktu Penyelidikan

400
×

Rancangan KUHAP di DPR, MAHUPIKI Sorot Batas Waktu Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta. (f/ist)

Mjnews.id – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menyampaikan beberapa poin penting dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Ketua Umum MAHUPIKI, Prof DR. Firman Wijaya menegaskan sejumlah catatan khusus yang perlu dicermati Tim Panja/Tim Perumus RKUHAP agar implementasi hukum acara pidana berjalan efektif dan berkualitas.

ADVERTISEMENT

Demikian Firman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa 22 Juli 2025.

Batasan Waktu Penyelidikan dan Uji Praperadilan, salah satu poin penting yang disoroti MAHUPIKI adalah pemberian batas waktu enam bulan untuk tahap penyelidikan dalam Pasal 5 RKUHAP.

MAHUPIKI juga menekankan pentingnya ruang pengujian atas penyelidikan tersebut melalui lembaga praperadilan.

“Tahap penyelidikan harus dapat diuji pula melalui lembaga praperadilan,” tegas Firman Wijaya.

Reevaluasi Istilah Penyidik Utama dan Keseimbangan Jangka Waktu, MAHUPIKI juga menyoroti perlunya reevaluasi aturan hukum terkait penyidik tertentu termasuk istilah Penyidik Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) RKUHAP.

Selain itu, terkait Pasal 59E RKUHAP, MAHUPIKI mengusulkan tambahan Pasal 59E ayat (7). Usulan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih proporsional, yakni 60 hari, bagi jaksa melakukan pemeriksaan tambahan jika terjadi ketidaksepakatan antara penyidik dan jaksa dalam gelar perkara.

“Kalau hanya 14 hari sebagaimana diatur Pasal 59E ayat (6) tidak mungkin dapat teroperasionalkan, dan tidak ada keseimbangan rentang waktu termasuk check and balance antar sistem penegak hukum,” jelasnya.

Perluasan Praperadilan dan Sistem Pembuktian, Perluasan ruang lingkup praperadilan juga menjadi perhatian utama.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT