MAHUPIKI menghendaki praperadilan tidak hanya terbatas pada upaya paksa, tetapi juga dapat menguji ketidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam hukum acara pidana.
MAHUPIKI mengusulkan, jika termohon sengaja menunda memenuhi panggilan sidang praperadilan, maka termohon dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan dan otomatis menyetujui putusan hakim praperadilan.
Dalam hal pembuktian, MAHUPIKI menyarankan penggunaan teori pembuktian menurut undang-undang secara positif dalam praperadilan, sementara dalam persidangan menggunakan teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif.
Untuk upaya hukum luar biasa, MAHUPIKI mengusulkan penggunaan keyakinan hakim dengan alasan. Mengembalikan Pasal 183 KUHAP ke RKUHAP
MAHUPIKI secara khusus menyoroti dihilangkannya Pasal 183 KUHAP yang mengatur teori sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif dalam RKUHAP.
Firman Wijaya memaparkan bahwa Pasal 183 KUHAP harus dimuat kembali sebelum Pasal 222 RKUHAP.
“Merekonstruksi norma Pasal 183 KUHAP penting, yaitu keyakinan hakim didasarkan dua alat bukti yang sah atau dua alat bukti yang sah membentuk keyakinan hakim. Dimaknai dengan adanya dua alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan,” paparnya.
Masa Transisi dan Peraturan Pelaksana, Terakhir, MAHUPIKI mengingatkan pentingnya pengaturan waktu transisi pemberlakuan dalam Ketentuan Peralihan Pasal 327 dan 328 RKUHAP.
Hal ini mengingat adanya delapan belas Peraturan Pemerintah (PP) yang harus terlebih dahulu disiapkan. Kekhawatiran MAHUPIKI adalah jika PP ini belum selesai, RKUHAP tidak dapat dioperasionalkan, sebab KUHAP ini akan berlaku bila syarat adanya aturan pelaksana setingkat PP terpenuhi.
Secara prinsip, MAHUPIKI mendorong dan mengawal pembaharuan hukum acara pidana secara aktif dan konstruktif demi penegakan hukum yang berkualitas dan perbaikan sistem peradilan pidana nasional. Hal ini ditekankan agar implementasi hukum acara pidana tidak menghadapi jalan buntu.
(*/eky)







