BeritaHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang

508
×

Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang
Kejati Kepri Edukasi Publik Lewat Jaksa Menyapa di Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang. (f/humas)

Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.

Pelaksanaan kegiatan ini berjalan aman dan lancar, serta mendapatkan respon positif dari masyarakat dan antusiasme masyarakat se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang mendengarkan siaran radio Program Jaksa Menyapa ini dengan banyaknya menyampaikan pertanyaan kepada Narasumber melalui sambungan telepon, Whatsapp dan Instagram yang difasilitasi Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dan pertanyaan yang disampaikan masyarakat telah dijawab oleh Narasumber dengan lugas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Dengan penyelenggaraan program ini, diharapkan seluruh stakeholder dan elemen masyarakat dapat berperan aktif dan bersinergi dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO. Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama.

Kejati Kepri mendorong kolaborasi lintas sektoral baik pemerintah, swasta, masyarakat, LSM nasional maupun internasional untuk memutus mata rantai perdagangan orang. Melalui penegakan hukum yang tegas, pendekatan perlindungan korban yang berkeadaban serta sinergi nasional dan internasional, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi benteng yang kuat dalam mencegah dan memberantas TPPO.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT