BeritaKepulauan Riau

Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa Politeknik Negeri Batam tentang Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi

403
×

Kejati Kepri Edukasi Mahasiswa Politeknik Negeri Batam tentang Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri laksanakan Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam
Kejati Kepri laksanakan Goes to Campus di Politeknik Negeri Batam. (f/humas)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 menjadi payung hukum utama dalam penegakan hukum atas pelanggaran di ruang digital. UU ITE mengatur berbagai bentuk pelanggaran digital, termasuk penipuan daring, penyebaran konten ilegal, peretasan sistem, hingga pencemaran nama baik di media elektronik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memperkuat perlindungan terhadap sistem elektronik, dengan mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan dan integritas data. Pasal 6 menekankan kewajiban keamanan sistem, sedangkan Pasal 16 memuat prosedur penanganan insiden keamanan siber.

ADVERTISEMENT

Kemudian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan dasar hukum perlindungan hak individu atas data pribadinya, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atas pengumpulan dan penggunaan data (Pasal 15 dan 16), serta hak untuk mengakses dan mengoreksi data yang dikelola oleh pihak lain (Pasal 23).

UU PDP juga mengatur sanksi administratif yang tegas bagi pihak yang melanggar, termasuk denda yang signifikan untuk pelanggaran privasi, yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan data warganya.

Narasumber mengingatkan Peserta, bahwa apapun yang diunggah ke internet berpotensi tidak lagi berada di bawah kendali pribadi, karena bisa disalin, disimpan dan disebarluaskan tanpa batas. Oleh karena itu, kesadaran sejak dini tentang apa yang dibagikan secara digital menjadi sangat penting.

Di akhir sesi, narasumber mengajak seluruh peserta untuk menjadi “Cyber Cerdas” : yaitu individu yang sadar akan risiko dunia digital, memahami hak dan kewajibannya dalam ruang siber, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan siber baik secara pribadi maupun sosial.

“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” tutupnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa/i dan tenaga pendidik di Politeknik Batam semakin bijak dalam menggunakan media sosial serta terhindar dari pelanggaran hukum yang berkaitan dengan UU ITE.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Direktur II Politeknik Negeri Batam Arniati, SE. M.Si, Ph.D, Ak, CA, CPA, para pejabat struktural lainnya beserta para dosen/pengajar dan mahasiswa/i sebagai peserta sebanyak 100 orang.

(*/isb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT