Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairudin Simanjuntak mengatakan, langkah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), dalam mendorong sertifikasi tanah ulayat
“Ini suatu kebijakan yang layak secara kritis dan konstruktif dan sertifikat yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual,” ucapnya.
Ketua Faksi Gerindra Sumbar itu juga berharap, sertifikasi tanah ulayat ini bukan akhir cerita tetapi awal dari perjuangan baru bagiamana menjadikan hukum positif sebagai pelindung.
“Dan juga amanah untuk generasi mendatang dalam menjaga martabat, kebijaksanaan dan masa depan dalam keadilan sosail kita bersama,” harapnya.
Terpisah, Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto mengapresiasi dan terimakasih kepada Kementerian ATR/ BPN yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelola tanah ulayat yang tertib dan teratur.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam mewujudkan Pasaman Barat yang maju dan sejahtera,” katanya.
Selain Bupati Pasaman Barat, sosialisasi tanah ulayat itu juga dihadiri Jajaran Forkompimda, para Ketua KAN, Staff Ahli Menteri Slameto, Direktur Kemendagri Nitta Rosalin, Pengadilan Negeri Wahyu Diherpan, Kejaksaan Negeri Mas Benny Mika Adirma Saragih, Ketua LKAAM Baharuddin Tuo Malin, Kadis Perkimtan Provinsi Sumatera Barat dan tokoh Masyarakat Tuanku Bosa VI dan masyarakat adat.
Di hari terpisah, kegiatan Sosialisasi di Kabupaten Pasaman 8 Agustus 2025 juga turut dihadiri Bupati Pasaman, Welly Suherly dan Wakil Parulian Dalimunte, Ketua TP PKK Lusi Welly, Kajari Pasaman Sobeng Suradang, Wakapolres Kompol Budi Hendra, Ketua Komisi II DPRD Propinsi Sumatera Barat, Khairudin Simanjuntak, Kepala Pengadilan Negeri Nalfrijon, Kepala Pengadilan Agama Wendri, Pabung TNI perwakilan Dandim Mayor Inf Supadi Saputra, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, Ninik Mamak, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya.
(Yud)
