BeritaHajiHukumNasional

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji di Masa Yaqut, Negara Rugi Rp 1 Triliun

636
×

KPK Ungkap Korupsi Kuota Haji di Masa Yaqut, Negara Rugi Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Yaqut Cholil Qoumas berikan keterangan kepada wartawan
Yaqut Cholil Qoumas berikan keterangan kepada wartawan. (f/ist)

Profil Harta Kekayaan Eks Menag Yaqut

Menteri Agama atau Menag periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, berdasarkan versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) KPK tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12.732.005.102.

Jumlah tersebut diperoleh dari total aset senilai Rp13.532.005.102 dikurangi kewajiban utang sebesar Rp800.000.000.

ADVERTISEMENT

Komponen terbesar kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp9.520.500.000.

Tanah dan bangunan seluas 573 m²/450 m² di Rembang senilai Rp1.889.000.000; tanah seluas 560 m² di Rembang senilai Rp650.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 163 m²/163 m² di Jakarta Timur senilai Rp4.500.000.000; tanah seluas 1.159 m² di Rembang senilai Rp150.000.000.

Tanah seluas 263 m² di Rembang senilai Rp731.500.000, serta tanah dan bangunan seluas 510 m²/510 m² di Rembang senilai Rp1.600.000.000.

Pada kategori alat transportasi dan mesin, Yaqut memiliki dua kendaraan dengan total nilai Rp2.125.000.000.

Aset tersebut terdiri dari mobil Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp275.000.000 dan Range Rover R R 5 OL SP tahun 2013 senilai Rp1.850.000.000.

Harta bergerak lainnya dilaporkan senilai Rp220.754.500. Untuk kas dan setara kas, nilainya mencapai Rp1.665.750.602. Tidak terdapat laporan harta pada kategori surat berharga maupun harta lainnya.

Laporan ini tercatat menjelang berakhirnya masa jabatan Menteri Agama Yaqut di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatannya atas kasus korupsi pembagian kuota haji yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1 triliun.

(*/eky)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT