Dijelaskan Wako Payakumbuh, proses seleksi calon Dirut Perumda Air Minum Tirta Sago telah dilakukan dengan mekanisme yang benar dan adil. Saya tidak peduli dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
“Yang terpenting adalah kemampuan dan pengalaman kandidat dalam mengelola perusahaan. Jika ada yang lebih baik, saya mengajak semua pihak untuk menunjukkannya,” sebut Wako Zulmaeta.
Ditambahkan Wako Payakumbuh, bahwa proses seleksi ini telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tuduhan bahwa proses seleksi ini tidak adil adalah tidak benar. Saya percaya bahwa kandidat yang lolos adalah mereka yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang baik.
“Jika ada yang tidak puas, Kita mengajak mereka untuk menunjukkan bukti-bukti yang kongkret,” tutup Zulmaeta.
Seleksi Dirut PDAM Tidak Melanggar Regulasi
Terpisah, Ketua Pansel Rida Ananda, menegaskan bahwa dasar hukum seleksi ini jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
Menurutnya, mekanisme seleksi mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, khususnya Pasal 33 sampai dengan Pasal 49.
“Seleksi dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada satupun yang bertentangan, termasuk dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2020,” ujar Rida di Payakumbuh, Senin (25/08/2025).
Ia juga menjelaskan, lahirnya Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD membawa perubahan mendasar, salah satunya mengenai jumlah direksi.
Berdasarkan aturan terbaru, jumlah direksi ditentukan oleh rentang jumlah pelanggan. Dengan jumlah pelanggan PAMTIGO sekitar 34.000, posisi direksi dapat dijabat oleh satu orang.
“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan paling banyak tiga orang direktur untuk pelanggan 30.000 hingga 100.000. Artinya, bisa satu orang direktur, tanpa harus menunggu perubahan Perda lebih dulu,” bebernya.












