BeritaKepulauan Riau

Kunker ke Cabjari Moro, Kajati Kepri Sosialisasikan tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

602
Kajati Kepri Kunker ke Cabjari Moro
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso Kunker ke Cabjari Moro. (f/humas)

Mjnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso melakukan kunjungan kerja ke Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro.

Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum penting untuk melakukan supervisi, monitoring, evaluasi kinerja dan memastikan pelayanan hukum Kejaksaan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat kecamatan.

ADVERTISEMENT

Turut mendampingi dalam kunjungan tersebut para Asisten, Kabag TU, para Kasi dan Tim Jaksa Pengacara Negara yang sekaligus akan melaksanakan sosialisasi tentang Pendampingan Pengelolaan Dana Desa.

Kajati Kepri dan rombongan tiba di kantor Cabjari Moro sekitar Pukul 09.00 Wib dan langsung disambut oleh Kacabjari Moro, Camat Moro beserta segenap unsur Forkopimcam Moro, Ketua LAM Moro dan beberapa tokoh masyarakat.

Kedatangan Kajati Kepri disambut dengan tari persembahan dan pemasangan Tanjak oleh Ketua LAM Moro kepada Kajati Kepri.

Kegiatan diawali dengan peninjauan sarana prasarana kantor Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Moro, dilamnjutkan dengan supervisi, monitoring evaluasi atas capaian kinerja sekaligus memberikan arahan kepada seluruh jajaran Cabjari Moro agar terus menjaga integritas, profesionalisme dan kedekatan dengan masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri juga melaksanakan sosialisasi kepada para Kepala Desa se-Kecamatan Moro di Aula Cabjari Moro.

Sosialisasi yang digelar di Moro ini mengusung tema “Pendampingan dan Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa oleh Jaksa Pengacara Negara” dengan Narasumber Kepala Seksi Pertimbangan Hukum pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri, Hanjaya Chandra, S.H., M.H dan Tim JPN lainnya diantaranya Elan, SH. MH, M. Arief Yunandi, SH. MH dan Rusmawar Dewi, SH. MH.

Dalam paparannya, Hanjaya dan Tim JPN menjelaskan mengenai tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga upaya penyelamatan keuangan negara dari potensi kerugian. Kejaksaan berkomitmen hadir untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa melalui langkah-langkah preventif, bukan hanya dengan pendekatan represif.

Exit mobile version