BeritaKesehatanMalang

Cegah Demam Berdarah, Dinkes Kabupaten Malang: Utamakan PSN 3M Plus daripada Fogging

255
×

Cegah Demam Berdarah, Dinkes Kabupaten Malang: Utamakan PSN 3M Plus daripada Fogging

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ivan Drie
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ivan Drie. (f/ist)

Mjnews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat di 33 kecamatan untuk lebih memaksimalkan gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus dibandingkan mengandalkan fogging. Langkah ini dinilai lebih efektif mencegah penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Malang, Ivan Drie, menjelaskan bahwa fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, sementara jentik tetap hidup dan berpotensi menimbulkan kasus baru.

ADVERTISEMENT

“Intinya ada pada PSN. Fogging itu bukan solusi utama,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Menurut Ivan, masyarakat kerap menilai Dinkes terlambat melakukan fogging. Padahal, tindakan itu baru bisa dilakukan setelah ada hasil laboratorium yang memastikan kasus positif DBD serta ditemukannya jentik nyamuk pada radius 100–200 meter dari lokasi kasus.

“Ada SOP yang harus dijalankan sebelum fogging,” tegasnya.

PSN 3M Plus yang dimaksud mencakup menguras tempat penampungan air, menutup wadah air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi sarang nyamuk.

Dinkes juga telah menerbitkan surat edaran kepada camat dan instansi terkait sebagai tindak lanjut instruksi Kementerian Kesehatan RI untuk memperkuat pencegahan DBD.

Selain menjaga kebersihan lingkungan, Ivan mengimbau warga menjaga daya tahan tubuh dengan cukup istirahat, konsumsi makanan bergizi, serta tambahan vitamin bila diperlukan.

“DBD itu virus. Kita harus menjaga diri sekaligus lingkungan sekitar,” ujarnya.

Per 10 Mei 2025, tercatat 673 kasus DBD di Kabupaten Malang yang tersebar di seluruh kecamatan. Dinkes masih melakukan pendataan terkait kasus kematian akibat DBD, namun berharap tidak ada pasien yang meninggal dunia.

(rmn)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT