Mjnews.id – Puluhan masyarakat Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati, Kamis 25 September 2025.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, masyarakat Jorong Landai membawa spanduk yang bertuliskan, “tegakkan keadilan kami sudah muak, tanah kami dirampas, APH tidur pulas, lepaskan teman kami dan stop jual beli tanah ulayat”.
Di tengah aksi demo, sejumlah warga juga menyebut bahwa harga gambir yang cuma Rp30 ribu per kg membuat mereka tidak bisa bertindak di jalur hukum untuk mencari keadilan yang menurut mereka harus memakai sejumlah uang.
“Kemana kita harus menuntut? Kita mau saja menuntut jika tidak memakai uang. Kalau pakai uang kita tidak punya, kerja kita cuma mangampo gambir yang harganya cuma Rp30 ribu per kg,” ucapnya.
Seorang tokoh masyarakat Landai, Rika Amrizal menyebut bahwa aksi yang mereka gelar untuk mencari keadilan terhadap permasalahan tanah ulayat di kampung mereka.
“Yang terjadi di kampung kami, tanah ulayat kami dijual secara pribadi. Dimana kaum kami, Niniak Mamak Kami dan bahkan pemerintah nagari kami tidak tahu soal jual beli tanah ini,” katanya.
Ia juga meminta, pemerintah daerah dan penegak hukum agar meninjau kembali persoalan itu. Sebab, hingga kini sudah ada sebanyak 5 orang warga Landai yang ditahan terkait persoalan tersebut.
“Sudah lima orang yang ditahan, termasuk Pucuk Adat kami juga ikut ditahan,” ulasnya.
Hal senada juga dikatakan kaum emak-emak yang dalam orasinya wanita yang bernama Inel itu mengatakan, tanah kami dijual tanpa sepengetahuan pihak Nagari dan Niniak Mamak kami.
“Ketika kami melawan, kami ditangkap dan ditahan,” ujar Inel.












