BeritaBlitar

Warga Babadan dan PT. AMP Sepakati Langkah Perbaikan Dampak Operasional Pabrik

691

Mjnews.id – Audiensi antara warga Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi dengan PT. AMP (Moderna Teknik Perkasa) akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan penting. Pertemuan yang digelar pada Senin (29/9/2025) di Balai Kelurahan Babadan Kecamatan Wlingi berlangsung sejak pukul 09.45 hingga 14.00 WIB, dipimpin langsung Camat Wlingi, Besta Alfinsia Rachmawan, S.H., MM.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait dampak operasional pabrik AMP yang dinilai meresahkan. Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Forkopimcam Wlingi, perwakilan OPD terkait, perwakilan PT. AMP, serta sekitar 30 warga terdampak dari RT 4 RW 5 dan RT 4 RW 7, dengan koordinator lapangan Roiz.

ADVERTISEMENT

Keluhan Warga

Dalam forum, warga menyampaikan beragam keluhan, mulai dari getaran pabrik yang merusak rumah, kebisingan, debu yang mengganggu kesehatan, hingga aktivitas truk angkutan tanpa penutup terpal yang membahayakan pengguna jalan.

Perwakilan warga, Suroso, menegaskan bahwa perizinan pabrik harus sesuai ketentuan hukum, termasuk AMDAL dan aturan kebisingan. Sementara Pipit, mewakili kelompok ibu-ibu, menyoroti dampak aktivitas truk yang mengganggu kegiatan sehari-hari. Dari kelompok tani, Joko mengungkapkan kerusakan tanaman akibat debu, sedangkan Rois menekankan perlunya kepastian hasil dari mediasi.

Tanggapan Pihak Pabrik

Hermawan, managerial PT. AMP, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti keluhan warga. Ia menegaskan izin mendirikan bangunan (IMB) telah keluar sejak 2008, serta berjanji memperbaiki sistem penanganan debu, penggunaan terpal pada truk, dan meninjau ulang jam operasional. “Kami siap menampung saran warga dan memperbaiki kekurangan yang ada,” ujarnya.

Sikap Pemerintah dan OPD

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blitar menegaskan bahwa izin operasional pabrik tidak mencantumkan ketentuan beroperasi 24 jam. DLH juga mendorong langkah konkret seperti penyiraman area pabrik dan penghijauan untuk mengurangi polusi.

Camat Wlingi menambahkan, pihaknya akan menyusun berita acara kesepakatan yang melibatkan warga agar perbaikan bisa dipantau bersama. Hal serupa disampaikan perwakilan PUPR, Satpol PP, dan Kapolsek Wlingi yang mendukung pembentukan tim pengawas operasional pabrik.

Hasil Kesepakatan

Audiensi ditutup dengan beberapa poin kesepakatan antara warga dan PT. AMP, di antaranya:

  • Pabrik memperbaiki alat pemecah batu yang menimbulkan polusi.
  • Penanaman pohon trembesi di sekitar pabrik sebagai penahan debu.
  • Jam operasional mesin kruiser batu dibatasi pukul 08.00–16.00 WIB, sedangkan mesin lebur pukul 06.00–16.00 WIB. Mesin pengolah aspal dan batching plant tetap beroperasi 24 jam dengan syarat tidak menimbulkan polusi mengganggu warga.
  • DLH akan melakukan pengecekan rutin getaran, suara, dan debu dengan biaya ditanggung pihak pabrik.
  • Jika dampak belum teratasi, operasional pabrik akan dihentikan sementara untuk evaluasi.
  • Pabrik berkomitmen merespons cepat setiap keluhan warga.

Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah kecamatan berharap hubungan warga dengan PT. AMP bisa kembali kondusif, dan persoalan dampak lingkungan segera teratasi. (*)

Exit mobile version