BeritaJawa Tengah

Kades Purwodadi Kebumen Meluruskan Perihal Permasalahan Ketahanan Pangan

97
Parsimin, Kepala Desa Purwodadi
Parsimin, Kepala Desa Purwodadi. (f/ist)

Mjnews.id – Terkait permasalahan perihal ketahanan pangan di Desa Purwodadi, Kecamatan Kuwarasan, yang bergerak di bidang penggemukan sapi dengan penyertaan modal awal berkisar Rp134.000.000 juta di tahun 2022, menjadikan Parsimin selaku Kepala Desa Purwodadi meluruskan hal tersebut kepada awak media.

Saat ditemui awak media di kediamannya, Sabtu (4/10/2025) menyampaikan bahwa penyertaan modal ketahanan pangan yang dilakukan pada tahun 2022 bersumber dari 20 persen Dana Desa berkisar Rp.134.000.000 dan disepakati melalui Musdes diperuntukkan untuk penggemukan sapi.

ADVERTISEMENT

Parsimin menambahkan bahwa program tersebut sudah berjalan seiring berjalannya waktu dengan adanya wabah penyakit PMK yang sempat terjadi di wilayah Kebumen, menjadikan hewan ternak tersebut mengalami penyakit Lato-lato dan PMK sehingga menjadikan harga jual tersebut menurun drastis dan mengakibatkan program ketahanan pangan mengalami kerugian.

“Ya memang ketahanan pangan itu mengalami kerugian dari penyertaan modal awal berkisar Rp.134.000.000 juta setelah hewan ternak itu dijual hanya terkumpul sebesar Rp.113.900.000 juta sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp.20.100.000. Kerugian itu disebabkan karena hewan ternak tersebut banyak terkena penyakit PMK dan Lato-lato.

Bukti transfer ke rekening Desa Purwodadi melalui Bank Jateng. (f/ist)

“Itu semua juga dikuatkan dengan adanya surat pernyataan dari para pihak penggaduh serta adanya peninjauan dan pemeriksaan dari pihak Dinas Peternakan Kabupaten Kebumen,” tambahnya

Kepada awak media, Parsimin selaku kepala desa dengan tegas menyampaikan bahwa memang awalnya uang penjualan hewan ternak itu sempat dititipkan kepada dirinya dikarenakan uang tersebut belum semua terkumpul dari para penggaduh.

Parsimin juga menegaskan bahwa uang tersebut telah ditransfer ke rekening desa melalui Bank Jateng oleh bendahara desa pada tanggal 3 September 2025.

Kepada awak media, Parsimin menunjukkan bukti transfer bahwa memang benar uang itu sudah ditransfer ke rekening desa pada tanggal 3 September 2025 melalui Bank Jateng, sehingga itu menjadi bukti bahwa uang penjualan itu bukan disimpan oleh kepala desa secara pribadi melainkan uang tersebut sudah ditransfer ke rekening desa.

(Dana)

Exit mobile version