BeritaBlitar

Pemkab Blitar Umumkan Perubahan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

537
×

Pemkab Blitar Umumkan Perubahan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251023 WA0019

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi mengumumkan adanya perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2025.

Perubahan ini menindaklanjuti surat dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Nomor B-970/HK.150/B/10/2025 tentang penyampaian Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam surat edaran bernomor B/662.05.04/993/409.18.2/2025, DKPP Kabupaten Blitar menetapkan penyesuaian HET pupuk bersubsidi sebagai berikut:

Jenis PupukHET Baru
UreaRp 1.800 per kg
NPKRp 1.840 per kg
NPK untuk KakaoRp 2.640 per kg
ZARp 1.360 per kg
OrganikRp 640 per kg

Kepala DKPP Kabupaten Blitar Ir. Setiyana, MM menyampaikan bahwa perubahan harga ini berlaku mulai 22 Oktober 2025.
“Pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan namun belum ditebus oleh petani akan mengikuti ketentuan harga baru. Selisih harga akibat perubahan HET akan direkonsiliasi oleh BUMN Pupuk untuk dikembalikan atau diperhitungkan pada penebusan berikutnya,” jelasnya.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada mantri tani, penyuluh pertanian, kios pengecer, serta ketua kelompok tani dan gapoktan di seluruh Kabupaten Blitar agar segera menyesuaikan kebijakan distribusi dan harga sesuai aturan baru dari pemerintah pusat.

Kementerian Pertanian melalui Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Andi Nur Alam Syah, S.T.P., M.T. menegaskan agar seluruh kepala dinas pertanian di Indonesia segera menyosialisasikan perubahan tersebut hingga tingkat kabupaten/kota.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, memastikan keterjangkauan bagi petani, serta menyesuaikan mekanisme harga dengan kondisi nasional terkini. (*)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT