BeritaEkonomiHukumKepulauan Riau

Kejati Kepri Bersama Pertamina Bahas Upaya Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

4
×

Kejati Kepri Bersama Pertamina Bahas Upaya Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memberi sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Pertamina Group Sumbagut, bertempat di Batam Marriott Hotel Harbour Bay Kota Batam
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memberi sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Pertamina Group Sumbagut, bertempat di Batam Marriott Hotel Harbour Bay Kota Batam. (f/humas)

Bagi korporasi strategis seperti PT Pertamina, tantangan ini sangat nyata mengelola aset negara, bekerja lintas sektor dan lintas negara, sambil memastikan bahwa setiap langkah bisnis tetap berada dalam koridor hukum.

“Tanggung jawab kami bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi juga memastikan hukum ditegakkan dengan adil, proporsional, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha”, tegasnya.

ADVERTISEMENT

Forum FGD ini menjadi sangat penting sebagai ruang dialog dan pertukaran gagasan untuk menemukan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan usaha, dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam konteks tersebut, saya ingin menegaskan tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian kita bersama, yaitu pencegahan melalui tata kelola yang baik (Good Corporate Governance), peningkatan kapasitas hukum internal dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif.

“Penegakan hukum seharusnya menjadi pelindung kegiatan ekonomi yang sehat, bukan penghambatnya. Hukum harus hadir untuk menciptakan kepastian dan rasa aman bagi pelaku usaha yang beritikad baik”, jelas Kajati.

Sengketa dalam kontrak bisnis terkadang berujung pada ranah pidana. Namun, dengan strategi mitigasi yang matang mulai dari penyusunan kontrak, pengawasan pelaksanaan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa risiko tersebut dapat diminimalkan secara signifikan. Kejaksaan, sebagai pengawal supremasi hukum, memiliki peran strategis untuk memastikan hukum ditegakkan dengan hati nurani, melindungi kepentingan negara sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk tumbuh secara berintegritas.

Sebaliknya, korporasi seperti Pertamina perlu terus memperkuat sistem compliance, audit internal, dan pelatihan etika bisnis agar setiap lini organisasi memiliki kesadaran hukum yang kuat. Di sisi lain, pihak korporasi seperti Pertamina perlu terus memperkuat mekanisme internal, seperti unit kepatuhan hukum (legal compliance unit), audit internal, dan pelatihan etika bisnis, agar setiap kegiatan operasional selalu berada dalam koridor hukum.

Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah kolaborasi strategis antara penegak hukum, dunia usaha, dan kalangan akademik. Karena sejatinya, pencegahan yang baik adalah bentuk penegakan hukum yang paling bijak. Ini merupakan langkah strategis dalam menjalin sinergi dan juga dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di tempat masing-masing,” tutup Kajati.

Dalam rangkaian kegiatan berikutnya, peserta mendapatkan paparan dari beberapa narasumber, diantaranya Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., M.H., CN dan Pupung Faisal, SH. MH, keduanya merupakan Guru Besar dan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, dengan judul materi : “Aspek Kontraktual (Perdata) dan Potensi Pelanggaran yang Bisa Beralih Menjadi Tindak Pidana (Teoritis dan Kerangka Hukum)”.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT