BeritaKepulauan Riau

Kejati Kepri dan Pertamina Bahas Upaya Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

12
×

Kejati Kepri dan Pertamina Bahas Upaya Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis

Sebarkan artikel ini
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memberikan sambutan dalam FGD bersama Pertamina Group Sumbagut
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso memberikan sambutan dalam FGD bersama Pertamina Group Sumbagut. (f/humas)

Mjnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), J. Devy Sudarso dan jajaran bersama jajaran Pertamina Group Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengikuti Focus Group Discussion (FGD), di Batam Marriott Hotel Harbour Bay Kota Batam, Kamis (30/10/2025).

FGD tersebut diselenggarakan PT Pertamina (Persero) dengan tema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis : Strategi Pencegahan dan Penanganan”, diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri se-Kepri, serta jajaran Pertamina Group.

ADVERTISEMENT

FGD digelar sebagai wadah elaborasi dan sinergi antara Pertamina dengan para pemangku kepentingan dalam rangka memperkuat tata kelola dan pemahaman hukum di bidang kontrak bisnis.

Acara dibuka dengan sambutan dari Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema “Mitigasi Risiko Pidana dalam Kontrak Bisnis: Strategi Pencegahan dan Penanganan” menjadi sangat relevan, karena di era keterbukaan dan penegakan hukum yang semakin ketat, setiap keputusan bisnis bisa berpotensi dipersoalkan secara hukum, termasuk dalam ranah pidana.

Kontrak bisnis pada dasarnya adalah private law instrument – mengikat secara perdata antara para pihak. Namun, dalam praktik, ketidakhati-hatian atau penyimpangan dalam pelaksanaan kontrak dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

“Tujuan utama FGD ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kapasitas kita dalam mengenali batas tipis antara pelanggaran kontrak dan tindak pidana, agar kegiatan bisnis tetap berada di jalur hukum yang benar,” kata Joko Yuhono.

Ia berharap dari pemaparan para Narasumber bisa membuat peserta dapat memahami proses bisnis Pertamina, mendapatkan kerangka teoritis yang jelas untuk membedakan ranah perdata dan pidana dalam kontrak, serta strategi praktis dalam mencegah dan menangani kasus yang berpotensi menimbulkan implikasi pidana, berdasarkan best practice di dunia usaha.

“Izinkan saya menegaskan: mitigasi risiko pidana bukan hanya tugas Fungsi Legal Counsel, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh insan Pertamina,” tegas Joko.

Dengan meningkatkan literasi hukum, memperkuat tata kelola, dan membangun kolaborasi dengan Kejaksaan serta para ahli hukum, kita berharap dapat memastikan bahwa Pertamina menjalankan bisnisnya secara profesional, transparan, dan bebas dari risiko pidana.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus berkesinambungan untuk meningkatkan koordinasi, kompetensi, serta memperkuat sinergitas khususnya antara Pertamina dengan stakeholder Pertamina”, tutupnya.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT