BeritaKemendagriNasional

Pemda Harus Cermat Menetapkan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

529
×

Pemda Harus Cermat Menetapkan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan
Sekretaris Ditjen Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan. (f/puspen)

Di sisi lain, Maurits menekankan pentingnya penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026. Hal ini diperlukan agar Pemda dapat memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, serta mendukung program prioritas nasional yang selaras dengan kebutuhan daerah. Langkah ini juga mendorong kemandirian fiskal melalui optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.

Meski demikian, Maurits mengingatkan agar Pemda tetap menjamin pemenuhan belanja pokok dalam penyusunan APBD TA 2026. Belanja tersebut meliputi gaji dan tunjangan melekat ASN; operasional kantor seperti listrik, air, telepon, dan internet; serta belanja pelayanan publik seperti operasional sekolah, pelayanan kesehatan, dan pengelolaan persampahan.

ADVERTISEMENT

“Atau dengan kata lain pemerintah daerah tetap harus memenuhi belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat dalam APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Maurits.

(*/Eki)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT