Ivan menekankan, penanganan judol tak cukup hanya dilihat dari sisi angka transaksi dan nilai depositonya. PPATK juga memperhatikan dampak sosial yang muncul akibat fenomena tersebut.
“Kalau kami di PPATK tidak menjalani takdir ini tidak hanya dalam melihat angkanya saja, ini dampak sosialnya, berapa bunuh diri yang terjadi di belakang sana, berapa anak yang dijual sama bapak-ibunya, berapa keluarga yang hancur, berapa perceraian yang terjadi, berapa usaha yang kemudian dijual, berapa kebangkrutan segala macam di balik ini ada hal itu semua,” tutur Ivan.
PPATK berencana merilis kajian menyeluruh mengenai dampak sosial judi online dalam waktu dekat, sebagai bagian dari strategi nasional untuk menekan tindak pidana keuangan dan memperkuat perlindungan masyarakat.
(*/eki)






