Menurutnya, perempuan adat memegang peran vital dalam menjaga keberlanjutan tradisi dan sumber daya komunitasnya.
“Perempuan adat adalah penjaga kehidupan dan kebudayaan. Undang-undang ini harus memberi tempat yang setara bagi suara mereka agar perlindungan masyarakat adat benar-benar menyeluruh,” ujar Saadiah.
RUU Masyarakat Adat sendiri memuat ketentuan tentang pengakuan hak, kelembagaan Komisi Nasional Masyarakat Adat, mekanisme restitusi, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Namun, beberapa kalangan menilai rancangan ini masih lemah dalam aspek pelaksanaan, terutama terkait harmonisasi dengan undang-undang sektoral dan akuntabilitas pejabat publik.
Saadiah menutup dengan menegaskan bahwa keberhasilan DPR menuntaskan RUU Masyarakat Adat tahun ini akan menjadi tolak ukur komitmen negara terhadap keadilan sosial.
“RUU ini adalah cermin keberpihakan negara terhadap rakyat yang paling lama terpinggirkan. Jika DPR kembali gagal mengesahkannya, artinya kita belum sungguh-sungguh melaksanakan amanat UUD 1945,” tutupnya.
(*/eki)












