BeritaParlemen

Senator Penrad Siagian Sambut Baik Masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat ke Prolegnas 2025

270
×

Senator Penrad Siagian Sambut Baik Masuknya RUU Masyarakat Hukum Adat ke Prolegnas 2025

Sebarkan artikel ini
Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian
Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian. (f/dpd)

Mjnews.id – Setelah lama diperjuangkan, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia yang telah lama menantikan pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.

Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, yang sebelumnya gencar mendesak agar RUU MHA menjadi prioritas, menyambut baik langkah ini.

Dalam pernyataannya, Senator asal Sumatera Utara ini mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan target Prolegnas tersebut tercapai.

“Ini adalah cita-cita dan semangat yang sudah lama dinantikan masyarakat hukum adat. Saya mengajak semua pihak untuk berjuang mewujudkan ini menjadi kenyataan,” ujar Penrad dalam keterangannya, Jumat, 22 November 2024.

Selain RUU MHA, terdapat tiga RUU lain usulan DPD RI yang juga masuk Prolegnas Prioritas 2025, yaitu RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah, dan RUU Daerah Kepulauan.

Perjuangan Panjang Masyarakat Adat

Dalam sebuah rapat di Komite I DPD RI pada 15 Oktober 2024, Penrad menyoroti berbagai kasus yang menimpa masyarakat adat akibat belum adanya pengakuan yang memadai terhadap hak ulayat mereka.

Ia menegaskan pentingnya mempercepat pengesahan RUU ini demi menghindari konflik agraria dan perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat adat.

“Masyarakat adat punya peran besar dalam sejarah dan kebudayaan bangsa. Namun, hingga saat ini, banyak dari mereka yang tidak mendapatkan alas hak yang seharusnya,” ungkap Penrad.

Ia juga memastikan bahwa naskah akademik RUU MHA sudah tersedia dan lengkap, sehingga alasan administratif tidak boleh menjadi hambatan untuk segera mengesahkan undang-undang ini.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


ADVERTISEMENT