Penetapan penerima DIF merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya menurunkan prevalensi stunting, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian pada dimensi input, proses, dan output, antara lain: integrasi target penurunan stunting dalam RKPD, capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2025, persentase keluarga sasaran yang melakukan registrasi melalui aplikasi Elsimil, balita yang dipantau pertumbuhannya, realisasi tertimbang belanja penandaan stunting, ibu hamil yang mendapatkan pemeriksaan kehamilan, persentase peserta KB pasca persalinan hingga capaian imunisasi lengkap pada anak Baduta (bawah dua tahun).
Penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang cukup signifikan, yaitu 5,2 persen dari 21,5 persen hingga menjadi 16,3 persen pada tahun 2024 berdasarkan data SSGI. Lewat penghargaan ini, Pemerintah Kabupaten Bintan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional demi mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang sehat, cerdas dan bebas stunting.
(*/isb)












