BeritaHukumKepulauan Riau

Berikut Kronologis Kanwil BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman terkait 3 Ruko di Tanjungpinang

392
Ruko sengketa BPN Kepri di Komplek Pertokoan Bukit Barisan nomor 35, 36, dan 37 RT.001/RW 004 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang
Ruko sengketa di Komplek Pertokoan Bukit Barisan nomor 35, 36, dan 37 RT.001/RW 004 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang. (f/ist)

Mjnews.id – Polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BPN Kepri) dengan Sukrisman alias Deis yang marak diberitakan di beberapa media online, mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak.

Melalui Kepala Kantor BPN Kota Tanjungpinang, Yudi Hermawan, S.S.T., M.H., QRMP, Kanwil BPN Kepri memberikan tanggapannya melalui press release yang diterima awak media ini.

ADVERTISEMENT

Berawal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN RI mendapatkan aset barang milik negara eks. Badan Penyehatan Perbankan Nasional dari Kementerian Keuangan RI berupa tanah dan bangunan (ruko) yang terletak di Komplek Pertokoan Bukit Barisan nomor 35, 36, dan 37 RT.001/RW 004 Kel. Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Barisan, Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Saat ini aset tersebut telah bersertipikat dengan status: Sertipikat Hak Pakai nomor NIB Elektronik: 32.05.000000013.0 An. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, dengan luas: 217 m2. Berdasarkan berita acara serah terima barang milik negara tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional nomor: 14/BA-100.3.KU.04.02/IX/2023 tanggal 15 September 2023.

Pada bulan September 2023, Kanwil BPN Kepri melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas aset dimaksud, didapatkan pada lokasi tanah dan bangunan (ruko) tersebut telah ditempati dan dikuasai oleh perorangan atas nama Sukrisman alias Deis (terdakwa).

Sebelumnya Sukrisman alias Deis telah diperingatkan pada tahun 2022 oleh Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam untuk segera mengosongkan ruko dimaksud melalui surat nomor: S-1194/KNL.0304/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal pemberitahuan/ peringatan untuk pengosongan aset negara, namun tidak ada respon atas peringatan tersebut.

Atas dasar Sukrisman alias Deis telah menempati dan menguasai atas ruko tersebut, dalam rentang waktu bulan September 2023 s.d. Desember 2023, Kanwil BPN Kepri melakukan somasi sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sukrisman alias Deis untuk melakukan pengosongan ruko dimaksud, namun belum mendapatkan respon dari Sukrisman alias Deis.

Sebagai bentuk pengamanan terhadap aset negara serta tidak adanya respon positif dari Sukrisman alias Deis, pihak Kanwil BPN Kepri berinisiatif melakukan pemasangan tanda nama/plang nama sebagai aset barang milik negara milik Kanwil BPN Kepri pada objek ruko dimaksud.

Namun setelah lewat beberapa waktu tanda nama/plang nama tersebut kembali dirusak oleh Sukrisman alias Deis dengan cara melakukan pengelasan dengan menimpa tanda nama/plang nama bengkel motor dan teralis milik Sukrisman alias Deis.

Kanwil BPN Kepri berusaha untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak Sukrisman alias Deis, namun tidak ada upaya positif dari pihak Sukrisman alias Deis. Upaya pendekatan secara kekeluargaan telah dilakukan ketika petugas Kanwil BPN Kepri datang turun ke lokasi ruko tersebut untuk menjumpai Sukrisman alias Deis.

Dari pihak Sukrisman alias Deis berusaha untuk menghalang-halangi petugas yang datang dan melakukan penutupan akses masuk ke dalam ruko tersebut dengan mengunci pintu ruko dan akses masuk petugas, sehingga petugas Kanwil BPN Kepri mendapatkan kesulitan atas tindakan tersebut.

Bahwa atas tindakan tersebut, Kanwil BPN Kepri kembali melakukan Somasi/peringatan sebanyak 3 (tiga) kali kepada Sukrisman alias Deis untuk melakukan pengosongan ruko dimaksud.

Exit mobile version