BeritaKabupaten Solok

Pemkab Solok Matangkan Program Reforma Agraria Hak Pengelolaan Lahan Seluas 315 Hektare

367
×

Pemkab Solok Matangkan Program Reforma Agraria Hak Pengelolaan Lahan Seluas 315 Hektare

Sebarkan artikel ini
Pemkab Solok Matangkan Program Reforma Agraria Hak Pengelolaan Lahan Seluas 315 Hektare
Pemkab Solok Matangkan Program Reforma Agraria Hak Pengelolaan Lahan Seluas 315 Hektare. (f/pemkab)

Menanggapi hal tersebut, Kepala DPRKPP Retni Humaira menargetkan bahwa proses tersebut dapat dituntaskan pada bulan Mei, dengan catatan perlu adanya kesepakatan bersama tim serta sinkronisasi koordinat lahan dengan BPN.

Firas, selaku tenaga teknis dari Bank Tanah, turut memberikan penjelasan mendetail. Menurutnya, tanah yang menjadi objek HPL secara fisik telah lama dikelola masyarakat, sehingga pendataan akan difokuskan pada verifikasi subjek agar sesuai dengan ketentuan.

ADVERTISEMENT

“Secara teknis, fisik tanah sudah berada di masyarakat. Jadi masyarakat yang menggarap itulah yang kita sasar. Pendataan dilakukan menggunakan metode IT4T, mulai dari inventarisasi, identifikasi hingga verifikasi,” jelasnya.

Langkah teknis tersebut meliputi : Pendataan lengkap seluruh penggarap, Pengambilan foto dan pendokumentasian identitas diri, Perekaman KTP dan data dasar lainnya, Pengolahan data untuk dibawa ke forum Reforma Agraria.

“Data yang telah terkumpul kemudian akan dibawa ke Forum Informal Reforma Agraria yang diketuai oleh Bupati Solok dan pelaksana hariannya Kepala BPN. Forum inilah yang akan menetapkan subjek penerima manfaat berikut luas lahan yang diperbolehkan sesuai ketentuan Perpres 62, yang membatasi pemberian maksimal 5 hektare per orang,” terang Firas.

Setelah penetapan dilakukan, akan dibuat perjanjian kemanfaatan antara pemerintah dengan masyarakat. Selama 10 tahun masa pemanfaatan, Bank Tanah berhak melakukan monitoring dan evaluasi. Apabila pemanfaatan berjalan baik, hak pakai dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wabup Candra menegaskan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria karena menyangkut kepastian ruang hidup masyarakat.

“Reforma agraria bukan hanya soal tanah, tetapi soal keadilan, keberlanjutan, dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

Pertemuan internal ini menjadi langkah penting dalam sinkronisasi teknis pelaksanaan HPL 315 hektare di Kabupaten Solok. Program ini diharapkan menjadi model penataan akses tanah yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

(sis)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT