Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama Kantor Pertanahan mengadakan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait program redistribusi tanah tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sarilamak Kecamatan Harau, Kamis 4 September 2025.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari tahapan kegiatan redistribusi tanah yang sebelumnya telah dilakukan, mulai dari inventarisasi, identifikasi, hingga pengukuran objek tanah.
“Penetapan lokasi sendiri sudah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Nomor 139/SK-13.NP.02/VII/2025, yang merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya pada Juni 2025,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota, Lucy Novianti kepada wartawan pesan singkat whatsappnya.
Lucy Novianti juga menjelaskan, adapun lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Limapuluh Kota mencakup Nagari Durian Gadang, Nagari Ampalu, Nagari Sungai Rimbang, dan Nagari Suliki.
“Dengan penetapan ini, pelaksanaan redistribusi tanah diharapkan mampu memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta membuka akses pemerataan bagi masyarakat Lima Puluh Kota,” harapnya.
Sementara itu, Wabup Limapuluh Kota,
Ahlul Badrito Resha juga menyampaikan, melalui forum GTRA ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terlaksananya Reforma Agraria sebagai upaya pemerataan, penguatan ekonomi masyarakat, dan penataan akses terhadap sumber daya tanah,” ucapnya singkat saja.
Tampak hadir dalam sidang tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, AP., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir. Eki Hari Purnama, M.Si., Asisten Administrasi Umum, Drs. Ahmad Zuhdi Perama Putra, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota, Lucy Novianti, S.SiT., M.H., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah lainnya. (Forkopimda).
(Yud)











