Mjnews.id – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua tersangka peredaran narkotika dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan tadi malam, Jum’at (02/01/2026) sekira pukul 20.00 WIB di pinggiran Jalan Diponegoro Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Selain dua tersangka DR (29) dan AH (36) yang berhasil ditangkap, barang bukti narkotika berupa 20 butir pil ekstasi juga berhasil diamankan.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Hendra, saat dikonfirmasi menjelaskan, dua tersangka yang ditangkap merupakan target operasi jajarannya yang beberapa waktu ke belakang telah dipantau gerak-geriknya.
“Iya, sudah kita tangkap dan kita tahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat AKP Hendra kepada wartawan, Sabtu 3 Januari 2026.
Kronologis Pengungkapan Kasus Narkotika
Kasat Narkoba juga menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti puluhan pil ekstasi ini berawal dari penangkapan yang dilakukan pihaknya terhadap DR terlebih dahulu.
“Tersangka DR tidak mengetahui bahwa malam tadi, beberapa personel polisi telah mengintai dan membuntuti tersangka dari saat keluar dari kontrakannya hingga ditangkap di pinggiran jalan yang beralamat di Kelurahan Subarang Batuang,” ungkapnya.
Saat menyergap dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh warga dan Ketua RT setempat, tim Buser Sat Narkoba Polres Payakumbuh menemukan 20 butir pil ekstasi dalam plastik bening yang berada di kantong celana DR.
“Tak dapat berkilah, kepada polisi DR mengaku puluhan butir pil ekstasi tersebut akan diserahkan kepada seseorang atas suruhan AH yang juga merupakan pemilik puluhan butir pil ekstasi tersebut,” beber Kasat Narkoba.
Ditambahkan Kasat Narkoba, berawal pengakuan DR, keberadaan AH ditemukan dan langsung dilakukan penangkapan yang ternyata berada di rumah kontrakan DR yang berlokasi di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
“Kita masih melakukan pengembangan dari mana asal puluhan butir pil ekstasi milik AH yang kita amankan dalam kasus ini, selain tersangka dan pil ekstasi, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixi,” sebut Kasat Narkoba.
(Yud)












