Mjnews.id – Roda pembelajaran di semester baru awal tahun 2026 untuk lingkup madrasah di Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Barat (Sumbar), dasar kewenangan penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai Kepdirjen Pendis 20/67 Tahun 2025, tidak disebutkan item anggaran BOS untuk beli buku.
“Tetapi kebijakan Kepala Madrasah berdasarkan kebutuhan sekolah terhadap jumlah buku,” kata Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumbar, H. Hendri Pani Dias, MA ketika dikonfirmasi pada Kamis 15 Januari.
Di Madrasah tidak dihitung “satu siswa satu buku” melainkan menggunakan buku elektronik gratis, dan siswa bisa baca buku di ponsel (HP) dan laptop pustaka sekolah.
“Jadi, standar kebutuhan buku tidak dihitung dengan jumlah siswa”, ujarnya.
Akumulasi ketersediaan buku di pustaka madrasah sudah jelas melebihi dari jumlah siswa. Namun, bila dihitung dengan per judul buku tidak tersedia dengan jumlah siswa.
Tetapi, yang berbeda itu adalah penggunaan buku untuk siswa yang diatur penggunaannya. Karena teks buku kebutuhan siswa juga ada di platform digital. Tetapi, buku pegangan guru memang tidak ada di platform digital.
“Jadi, Kanwil Kemenag Sumbar juga punya platform digital SML (Smart Madrasah Library) untuk kebutuhan membaca, bukan menu mencetak buku”, lanjutnya lagi.
SML bertujuan meningkatkan aksesibilitas sumber daya pendidikan dan efisiensi pengelolaan perpustakaan di madrasah wilayahnya, diluncurkan sekitar akhir 2024.
Platform ini, merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan Kemenag, sejalan dengan arahan untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis elektronik.
“Di samping itu, juga untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengelolaan perpustakaan di madrasah melalui digitalisasi,” imbuhnya.







