Mjnews.id – Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) memasuki babak baru. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Pemprov Sumbar untuk penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada akhir Januari mendatang.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto melakukan pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (20/1/2026) lalu.
Menyikapi hal tersebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan persetujuan penetapan WPR merupakan langkah maju dalam upaya pencegahan dan penertiban PETI di Sumbar. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal, terkontrol, dan berkelanjutan.
“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat. Tujuannya bukan melegalkan yang ilegal, tetapi menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (21/1/2026).
Mahyeldi menegaskan, WPR menjadi bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemerintah pusat dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin masyarakat tetap bisa berusaha, namun dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik. Lingkungan harus terlindungi, keselamatan terjamin, dan manfaat ekonominya benar-benar dirasakan oleh masyarakat lokal,” tegasnya.
301 Blok WPR di Sumbar
Sementara itu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto menjelaskan Kementerian ESDM menyetujui penetapan 301 blok WPR dengan total luas sekitar 13.400 hektare. Surat Keputusannya direncanakan akan dterbitkan pada akhir Januari mendatang.
Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
“Usulan WPR ini telah kami ajukan sejak Maret 2025. Setelah melalui proses verifikasi dan kajian teknis, dari total 497 blok yang diusulkan, Kementerian ESDM menyetujui sebanyak 301 blok, SK nya akan dikeluarkan dalam waktu dekat,” jelas Helmi.
