Mjnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Asisten Pemulihan Aset, Siswanto AS, S.H., M.H., yang berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (22/01/2026).
Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru dilantik Siswanto AS sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan di Riau.
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam amanatnya menegaskan bahwa pelantikan ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis, karena jabatan Asisten Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau merupakan jabatan yang relatif baru dan sempat kosong selama beberapa waktu.
Dengan dilantiknya Asisten Pemulihan Aset pada hari ini, J. Devy Sudarso berharap fungsi pemulihan aset di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dapat berjalan lebih optimal, terarah, dan terintegrasi dengan seluruh bidang lainnya.
Menurutnya, jabatan Asisten Pemulihan Aset bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menguatkan peran Kejaksaan dalam pengelolaan, pengamanan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum.
J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Asisten Pemulihan Aset yang baru, antara lain :
- Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika pelaksanaan tugas Pemulihan Aset di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis kepulauan, wilayah perbatasan, serta potensi perkara lintas yurisdiksi yang menuntut ketelitian, kecepatan, dan koordinasi yang kuat.
- Pastikan seluruh pelaksanaan tugas Pemulihan Aset senantiasa berpedoman pada nilai-nilai Trikarma Adhyaksa, yaitu Satya, Adhi, dan Wicaksana.
- Optimalkan pengendalian dan pengawasan Pemulihan Aset, mulai dari tahap pelacakan, pengamanan, penyitaan, perampasan, hingga pengelolaan dan pengembalian aset, agar seluruh proses berjalan tepat waktu, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
- Persiapkan dengan sungguh-sungguh pelaksanaan ketentuan dalam KUHP dan KUHAP Nasional yang baru, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pidana tambahan, perampasan aset, serta mekanisme pemulihan aset.
- Taat dan patuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.












