Mjnews.id – Koperasi tambang emas adalah badan hukum koperasi yang kini memiliki peluang lebih besar untuk mengelola tambang emas secara legal, setelah adanya regulasi baru (PP Nomor 39 Tahun 2025).
Hal itu dikatakan oleh Mulyadi Elhan Zakaria, salah seorang pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara, kepada media ini, saat dijumpai di Balun, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, yang juga didampingi Pengusaha Tambang, Rantau Edi Saputra, yang mendirikan Koperasi Tambang Rakyat di Kabupaten Solok Selatan.
Turut hadir dalam pendirian Koperasi Tambang Rakyat tersebut diantaranya para penambang, Koordinator Wilayah I IKTN Khairul Saleh Sipahutar, dan Ketua IKTN Provinsi Sumatera Barat Mulyadi, tokoh masyarakat setempat Dato’ Apri Yono beserta calon pengurus Koperasi.
Lanjut Mulyadi Elhan Zakaria, selain sosialisasi regulasi kepada para pengusaha tambang, kegiatan ini juga menjadi momentum pembentukan Koperasi Tambang Rakyat Solok Selatan.
Banyak manfaat dengan keberadaan koperasi tambang rakyat ini seperti memperbolehkan koperasi mengelola WIUP Minerba yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat lokal.
Kemudian memperluas partisipasi koperasi dalam sektor pertambangan yang sebelumnya didominasi korporasi besar, dengan syarat koperasi harus memenuhi ketentuan administrasi dan lokasi yang relevan.
Perkembangan Regulasi
Peraturan pemerintah membuka pintu bagi koperasi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang emas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021.
Koperasi kini bisa mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) hingga memberikan dasar hukum untuk kegiatan pertambangan yang lebih terstruktur.
Di Solok Selatan, ada pengusaha yang mendirikan koperasi tambang rakyat, ini selaras dengan apa yang diharapkan oleh pak Presiden selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 bahwa Penambang harus berkoperasi.












