Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu satu hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka pengedar beserta barang bukti sabu-sabu dengan total berat bruto lebih dari 31 gram.
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya melalui Kasi Humas AKP S. Hutahaean menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Ketiga pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan intensif di lapangan. Dalam satu hari, tiga tersangka berhasil kami amankan di lokasi yang berbeda,” ujar AKP S. Hutahaean, Selasa (27/01/2027).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area sumur minyak Desa Rantau Kasih, Kecamatan Lawang Wetan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial SI (39).
“Dari tangan SI, petugas mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 5,55 gram, satu wadah plastik dari pipa paralon, tisu, plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Kamis (22/01/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, Satres Narkoba Polres Muba melakukan penggerebekan di bagian belakang rumah kontrakan di Dusun II Desa Toman, Kecamatan Babat Toman. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tersangka MY (33).
“Di lokasi kedua, petugas menemukan 28 paket sabu dengan berat bruto 7,04 gram, satu kotak plastik, satu unit ponsel, serta satu helai celana pendek. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dititipkan kepadanya untuk dijual kembali,” jelas Hutahaean.
Masih di hari yang sama, hasil pengembangan kasus membawa petugas ke rumah kontrakan lain di Desa Toman. Polisi kembali mengamankan tersangka IN (38) dengan barang bukti 50 paket sabu seberat bruto 19,03 gram.
“Barang bukti disimpan dalam beberapa wadah minyak rambut, satu tas sandang berisi plastik klip, timbangan digital, serta dua unit ponsel,” tambahnya.
Tersangka Kasus Narkotika Diamankan di Mapolres Muba
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberantas narkoba,” tegas AKP S. Hutahaean.
(Mira)












