BeritaHukumKabupaten Solok

Pemkab Solok Terus Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur di Alahan Panjang

62
×

Pemkab Solok Terus Perjuangkan Kepastian Hukum Tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur di Alahan Panjang

Sebarkan artikel ini
Sekdakab SOlok, Medison memimpin rapat terkait tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur di kawasan Convention hall Alahan Panjang
Sekdakab SOlok, Medison memimpin rapat terkait tanah Eks HGU PT Danau Diatas Makmur di kawasan Convention hall Alahan Panjang. (f/pemkab)

Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Solok terus memperjuangkan kepastian hukum atas tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Danau Diatas Makmur yang berada di kawasan Convention Hall Alahan Panjang. Lahan seluas 39,75 hektare tersebut telah dibayarkan ganti rugi sebesar Rp105 juta pada 1996 dan HGU-nya resmi berakhir pada 2013.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, menjelaskan bahwa pemerintah daerah sejak 2015 telah memulai proses pengurusan status lahan tersebut menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

ADVERTISEMENT

“Seluruh tahapan dan persyaratan administrasi telah dilakukan agar lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Solok,” kata Medison, Selasa 3 Februari 2026.

Menurut Medison, langkah ini sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi dan sertifikasi aset guna mencegah penyalahgunaan serta klaim dari pihak yang tidak berhak. Selain itu, lahan eks HGU tersebut dinilai strategis dan berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Gugatan Masyarakat

Namun, proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkendala adanya gugatan dari pihak masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut. Kondisi ini menyebabkan proses pengukuran tanah tidak dapat dilanjutkan, meskipun upaya mediasi telah beberapa kali difasilitasi.

Menindaklanjuti arahan KPK, Pemkab Solok kemudian meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Solok sebagai Jaksa Pengacara Negara. Pada November 2025, seluruh dokumen dan data pendukung telah diserahkan dan diekspose untuk dikaji sebagai dasar pengajuan penetapan hak melalui pengadilan.

Pemerintah Kabupaten Solok menegaskan akan menghormati setiap putusan pengadilan yang nantinya dihasilkan. Pemkab juga tetap membuka ruang dialog dan mediasi dengan masyarakat, serta mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas hingga proses hukum memperoleh kepastian.

(sis)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT