“Puskesmas Teratai Birugo Datuak Bandaro, sudah sah dan resmi memiliki izin operasional yang sejak 27 Januari 2026, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bukittinggi. Puskesmas Teratai Birugo Datuak Bandaro direncanakan akan melayani masyarakat dengan 3 wilayah kerja Kelurahan yaitu Kelurahan Birugo, Kelurahan Belakang Balok dan Kelurahan Sapiran,” jelasnya.
Saat ini Puskesmas Birugo sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan berupa Unit Gawat Darurat Dasar, Pelayanan rawat Jalan, Kefarmasian dan Laboratorium. Puskesmas juga sudah dilengkapi dengan Mobil Puskesmas Keliling dan Instalasi Pengolahan Air Limbah.
Untuk SDM, Puskesmas Birugo sudah dilengkapi dengan 9 Tenaga Kesehatan kesehatan sesuai standar Puskesmas yaitu Dokter Umum, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Tenaga Kesmas, Kesling, Gizi, Tenaga Kefarmasian dan Laboratorium.
Untuk tahapan selanjutnya masih ada pembenahan bangunan yang direncanakan akan dilanjutkan pada penganggaran APBD selanjutnya.
(Aii)












